Rabu, 12 Mei 2010

PERJALANAN DEWAN PENGARAH MUSYAWARAH KERJA KE VII IKATAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA

Musyawarah Kerja Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang biasa disingkat MUKER IKM FTUI merupakan forum pengambil keputusan tertinggi di fakultas teknik Universitas Indonesia. MUKER IKM FTUI dilaksanakan setiap empat tahun sekali atau bila dianggap perlu. MUKER memiliki wewenang untuk membekukan, mengaktifkan kembali dan membubarkan IKM serta meninjau atau menyempurnakan peraturan-peraturan yang telah ada di IKM FTUI.
MUKER ke-I pada tanggal 14 September 1971 di Tugu, Puncak, Jawa Barat menghasilkan peraturan rumah tangga IKM FTUI. Selanjutnya diubah dan disempurnakan kembali pada MUKER ke-II hingga terakhir pada MUKER ke-VI. MUKER ke-VI dilaksanakan pada tanggal 10-26 Januari 2007.
Pelaksanaan MUKER bukanlah sesuatu yang dianggap mudah. Perlu persiapan yang sangat matang untuk dapat memperbaiki keberlangsungan IKM FTUI. Dalam pelaksanaannya MPM FTUI sebagai lembaga tertinggi di IKM FTUI membentuk dewan pengarah yang bertugas untuk membuat materi MUKER. Dewan pengarah MUKER atau biasa disingkat DP MUKER terdiri atas satu perwakilan tiap lembaga IKM FTUI dan anggota IKM aktif yang mendaftar.
Pada saat ini, menjelang MUKER ke-VII, MPM FTUI periode 2010 telah membentuk DP MUKER. DP MUKER VII tercatat memiliki anggota sebanyak 50 orang terdiri atas 24 perwakilan lembaga dan 26 anggota IKM aktif yang mendaftar. Khusus untuk DP MUKER ke-VII ini memiliki tugas tambahan yaitu rekomendasi waktu pelaksanaan MUKER VII ke MPM FTUI 2010 paling lambat 15 April 2010.
Perjalanan DP MUKER VII dimulai dari pertemuan pertama pada tanggal 4 Maret 2010, bertempat di Ruang BEM Pusgiwa FTUI. Pertemuan pertama ini sebagai wadah perkenalan, penyamaan persepsi mengenai MUKER hingga tata tertib dalam ruang lingkup DP MUKER itu sendiri.
Pertemuan kedua pada tanggal 9 Maret 2010 di tempat yang sama dilakukan pembahasan mengenai alur yang akan dilakukan. Setelah melewati proses dan berbagai pertimbangan, akhirnya dicapai sebuah kesepakatan alur. Kesepatakan alur yang akan digunakan sebagai kerangka kerja DP MUKER yaitu penentuan masalah, pengelompokkan masalah, pemprioritaskan masalah, pengkajian masalah, solusi masalah, dampak solusi masalah dan terakhir alternatif solusi.
Pertemuan ketiga pada tanggal 11 Maret 2010 dilakukan pembahasan mengenai sumber informasi yang dapat diambil sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan MUKER VII serta metode penentuan informasi yang akan dilakukan. Sumber informasi meliputi mahasiswa termasuk DP MUKER dan warga teknik, BPH dan BP lembaga, dosen, alumni, birokrat, warga kutek, pedagang kantek, satpam dan karyawan. Sedangkan metode penentuan informasi dilakukan dengan cara bertukar wawasan dan melalui polling.
Pertemuan keempat pada tanggal 17 Maret 2010 dilakukan pembahasan mengenai list masalah yang berasal dari DP MUKER melewati esai yang dibuat ketika hendak masuk sebagai DP MUKER. Masalah-masalah yang muncul cukup banyak, namun dalam pembahasan ini dilakukan pemilihan masalah yang disepakati bersama untuk dikaji lebih mendalam. Kesepatan akan masalah yang ada yaitu periodisasi, keanggotaan IKM, Badan Otonom (BO) / Badan Semi Otonom (BSO) / Klub Peminatan Departemen (KPD), kelas paralel, Proses Pembekalan Anggota Muda (PPAM), Keuangan, Pemilu, Demisioner, Proker turunan, rangkap jabatan, BPH kepanitian, dan Badan Khusus Kerohanian (BKK).
Pertemuan kelima pada tanggal 25 Maret 2010 dilakukan pembahasan pada tahap pengelompokkan masalah. Tahap ini merupakan tahap kedua dari alur yang telah disepakati. Pada tahap ini dilakukan pengelompokkan masalah dari list permasalahan yang sudah muncul pada pertemuan sebelumnya. Setelah melewati proses dan pertimbangan didapatkan pembagian kelompok masalah adalah pemilu dan periodisasi (meliputi periodisasi, pemilu dan demisioner), keanggotaan IKM (meliputi kelas paralel), Klub (meliputi BO, BSO dan KPD), kelembagaan (meliputi proker turunan, BPH kepanitiaan, rangkap jabatan dan BKK), keuangan dan pembinaan (meliputi PPAM). Kelompok masalah yang telah disepakati akan diberikan ke warga teknik untuk kemudian dikomentari dan diprioritaskan melalui media polling.
Pertemuan keenam pada tanggal 6 April 2010 dilakukan penyepakatan dan penyebaran polling kepada warga departemen. Polling yang disebar disesuaikan dengan metode pengambilan sample, yaitu 30% dari total seluruh warga yang ada. Pada pertemuan ini dibahas akan teknis penyebaran polling.
Pertemuan ketujuh tanggal 13 April 2010 seharusnya telah dapat disimpulkan hasil polling dan prioritas masalah yang muncul dari warga. Namun terdapat beberapa kekeliruan teknis dilapangan pada saat penyebaran polling, sehingga pada pertemuan ini dilakukan evaluasi dan perbaikan akan polling serta penyebaran polling yang kurang untuk dapat melengkapi syarat pengambilan sampel sebanyak 30% warga teknik.
Pertemuan kedelapan pada tanggal 15 April 2010 merupakan tanggal dimana rekomendasi waktu untuk pelaksanaan MUKER VII harus sudah ada. Perkembangan hingga sampai tahap ini merupakan perkembangan yang baik dan sesuai dengan alur yang telah disepakati. Pada tanggal ini dilakukan rapat DP MUKER kerja hingga pukul 21.10. Akhir rapat ini menyepakati bahwa rekomendasi waktu dari DP MUKER kepada MPM FTUI 2010 ialah musyawarah kerja ikatan keluarga mahasiswa fakultas teknik universitas Indonesia sebaiknya diadakan pada bulan Januari 2011 pada masa liburan. Namun, keputusan akhir mengenai pelaksanaan MUKER akan disepakati di tingkat MPM FTUI 2010.
Pada tanggal 11 Mei 2010 sidang pleno MPM FTUI 2010 telah menetapkan bahwa pelaksanaan MUKER IKM FTUI akan dilaksanakan pada bulan Januari 2011 dengan menyepakati bahwa program kerja dapat terus berjalan. Sehingga permasalahan akan adanya proker turunan dapat teratasi.

Kritisisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah di Indonesia pada saat ini telah menjadi sebuah permasalahan Negara. Hal ini menyebabkan munculnya sebuah undang-undang yang menjadi dasar akan adanya peraturan serta kebijakan tentang pengelolaan sampah. Permasalahan yang telah mencapai tingkat Negara akan meliputi banyak pihak. Oleh karena itu peran serta pihak-pihak yang terkait akan sangat membantu keberlangsungan sistem.
Pengelolaan sampah mencakup sistem secara keseluruhan. Pengelolaan sampah dimulai dari penanganan asal-muasal timbulan sampah hingga pemprosesan sampah akhir. Keadaan ditiap tahap akan menentukan keberhasilan sistem pengelolaan ini.
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 merupakan sebuah keberhasilan pemerintah sebagai wujud nyata dari perhatian pemerintah kepada lingkungan khususnya persampahan. Undang-undang ini menjelaskan akan beberapa hal yang menjadi dasar pembuatan kebijakan lainnya di tingkat daerah. Melihat dari keberadaannya, undang-undang ini sangatlah penting dan akan menimbulkan dampak yang besar terhadap perubahan lingkungan saat ini, khususnya apabila pelaksanaan undang-undang ini berjalan sesuai dengan semestinya.
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 merupakan undang-undang baru, bukan revisi atas undang-undang sebelumnya. Isi dari undang-undang inipun masih berkesan jauh dari realita. Hal ini memang membutuhkan proses yang cukup panjang, dimana proses itulah yang akan melingkupi seluruh pihak hingga pada akhirnya sistem idealis yang ada dalam undang-undang dapat berjalan sempurna.
Kritisisasi undang-undang yang penulis sampaikan lebih pada penekanan akan pentingnya kontrolisasi pelaksanaan dan sosialisasi undang-undang. Secara isi, undang-undang ini telah bagus sebagai cita-cita atau idealisme pengelolaan sampah. Bukan hal yang tidak mungkin untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang sesuai dengan sistem undang-undang ini. Pada saat ini yang dibutuhkan ialah pemahaman untuk mewujudkan lingkungan yang lebih baik, lebih dari sekedar kebijakan semata. Pemahaman akan adanya cita-cita lingkungan yang lebih baik dan realita keadaan saat ini akan membuat kita sebagai masyarakat seharusnya menjadi sadar dan mengetahui proses yang harus dijalankan.
Sampah bukanlah hanya masalah negara, tetapi lebih dari itu. Sampah ialah permasalahan seluruh masyarakat bersama. Oleh karena itu keterlibatan seluruh pihak sangat dibutuhkan. Masyarakat pun tidak boleh hanya menuntut hak kepada negara tanpa menjalankan kewajibannya. Peran serta tiap aspek telah baik dijelaskan dalam undang-undang ini.
Langkah pasti untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik dalam sistem pengelolaan sampah ialah dengan bersama-sama dari seluruh aspek kehidupan.
Masyarakatpun akhirnya harus disadari akan makna dari ”Think Globally, Act Locally”
Tanpa masyarakat, pemerintah bukanlah apa-apa. Tanpa pemerintah, masyarakat juga bukan siapa-siapa. Kerjasama antar keduanya sangat diperlukan.

Disewakan Khusus Untuk Mahasiswa

 Berawal dari kebutuhan survei suatu lokasi, saya membeli beberapa alat, antara lain: 1. Alat pengukur curah hujan NETA 250 2. Thermometer, ...