Rabu, 12 Mei 2010

Kritisisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah di Indonesia pada saat ini telah menjadi sebuah permasalahan Negara. Hal ini menyebabkan munculnya sebuah undang-undang yang menjadi dasar akan adanya peraturan serta kebijakan tentang pengelolaan sampah. Permasalahan yang telah mencapai tingkat Negara akan meliputi banyak pihak. Oleh karena itu peran serta pihak-pihak yang terkait akan sangat membantu keberlangsungan sistem.
Pengelolaan sampah mencakup sistem secara keseluruhan. Pengelolaan sampah dimulai dari penanganan asal-muasal timbulan sampah hingga pemprosesan sampah akhir. Keadaan ditiap tahap akan menentukan keberhasilan sistem pengelolaan ini.
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 merupakan sebuah keberhasilan pemerintah sebagai wujud nyata dari perhatian pemerintah kepada lingkungan khususnya persampahan. Undang-undang ini menjelaskan akan beberapa hal yang menjadi dasar pembuatan kebijakan lainnya di tingkat daerah. Melihat dari keberadaannya, undang-undang ini sangatlah penting dan akan menimbulkan dampak yang besar terhadap perubahan lingkungan saat ini, khususnya apabila pelaksanaan undang-undang ini berjalan sesuai dengan semestinya.
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 merupakan undang-undang baru, bukan revisi atas undang-undang sebelumnya. Isi dari undang-undang inipun masih berkesan jauh dari realita. Hal ini memang membutuhkan proses yang cukup panjang, dimana proses itulah yang akan melingkupi seluruh pihak hingga pada akhirnya sistem idealis yang ada dalam undang-undang dapat berjalan sempurna.
Kritisisasi undang-undang yang penulis sampaikan lebih pada penekanan akan pentingnya kontrolisasi pelaksanaan dan sosialisasi undang-undang. Secara isi, undang-undang ini telah bagus sebagai cita-cita atau idealisme pengelolaan sampah. Bukan hal yang tidak mungkin untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang sesuai dengan sistem undang-undang ini. Pada saat ini yang dibutuhkan ialah pemahaman untuk mewujudkan lingkungan yang lebih baik, lebih dari sekedar kebijakan semata. Pemahaman akan adanya cita-cita lingkungan yang lebih baik dan realita keadaan saat ini akan membuat kita sebagai masyarakat seharusnya menjadi sadar dan mengetahui proses yang harus dijalankan.
Sampah bukanlah hanya masalah negara, tetapi lebih dari itu. Sampah ialah permasalahan seluruh masyarakat bersama. Oleh karena itu keterlibatan seluruh pihak sangat dibutuhkan. Masyarakat pun tidak boleh hanya menuntut hak kepada negara tanpa menjalankan kewajibannya. Peran serta tiap aspek telah baik dijelaskan dalam undang-undang ini.
Langkah pasti untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik dalam sistem pengelolaan sampah ialah dengan bersama-sama dari seluruh aspek kehidupan.
Masyarakatpun akhirnya harus disadari akan makna dari ”Think Globally, Act Locally”
Tanpa masyarakat, pemerintah bukanlah apa-apa. Tanpa pemerintah, masyarakat juga bukan siapa-siapa. Kerjasama antar keduanya sangat diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Disewakan Khusus Untuk Mahasiswa

 Berawal dari kebutuhan survei suatu lokasi, saya membeli beberapa alat, antara lain: 1. Alat pengukur curah hujan NETA 250 2. Thermometer, ...